Peran Human Resources (HR) dalam sebuah perusahaan sangatlah penting, terutama dalam mengelola sumber daya manusia dan memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi hukum yang berlaku. Sebagai HR, memahami undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan terkait adalah suatu keharusan untuk memastikan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan terpenuhi. Selain itu, menjaga hubungan kerja yang sehat sebagai upaya untuk menghindari potensi konflik atau masalah hukum di kemudian hari. Berikut adalah beberapa undang-undang utama yang wajib diketahui oleh HR di Indonesia:
1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah landasan hukum utama yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup sejumlah aturan penting yang harus dipahami oleh HR, antara lain:
- Hubungan Kerja dan Kontrak: HR perlu mengetahui perbedaan antara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. Pengaturan kontrak kerja yang sesuai dengan undang-undang ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
- Hak-Hak Pekerja: UU Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai hak pekerja, seperti hak atas upah yang layak, keselamatan dan kesehatan kerja, hak cuti, serta perlindungan terhadap pekerja perempuan, terutama dalam hal cuti hamil. HR juga perlu memahami ketentuan terkait pesangon untuk karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Jam Kerja dan Istirahat: Sesuai dengan undang-undang ini, jam kerja maksimal adalah 40 jam per minggu, dengan variasi 7 jam per hari untuk 6 hari kerja atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja. Selain itu, HR harus memastikan pekerja mendapatkan hak istirahat mingguan dan cuti tahunan sesuai ketentuan.
- Proses PHK: Dalam hal terjadi PHK, undang-undang ini mengatur secara ketat mengenai alasan yang diperbolehkan dan hak-hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan, seperti pemberian pesangon dan ganti rugi.
2. Undang-Undang Pengupahan (PP No. 36 Tahun 2021)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah salah satu bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara lebih detail tentang kebijakan pengupahan di Indonesia. Beberapa hal penting yang wajib diperhatikan HR adalah:
- Upah Minimum: PP ini mengatur penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). HR harus memastikan bahwa upah yang diberikan kepada karyawan minimal sesuai dengan ketetapan upah minimum di wilayah masing-masing, yang ditetapkan berdasarkan standar kehidupan layak.
- Struktur dan Skala Upah: Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, masa kerja, dan kinerja karyawan. Ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan keadilan dalam sistem pengupahan perusahaan, yang tentunya perlu dijalankan dengan konsisten.
- Kompensasi Lembur dan Hari Libur: HR juga harus memperhatikan kompensasi untuk pekerjaan lembur atau jika karyawan bekerja pada hari libur. Ketentuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
- Komponen Upah: PP ini menetapkan bahwa upah karyawan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. HR harus memahami bagaimana menyusun komponen ini secara benar untuk memastikan penggajian yang sesuai dengan aturan.
3. Undang-Undang Lain yang Wajib Diketahui HR
Selain dua undang-undang utama di atas, terdapat sejumlah regulasi lain yang juga penting bagi HR:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law): Membawa perubahan pada sistem pengupahan, perjanjian kerja, dan aturan pesangon.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Mengharuskan HR memastikan karyawan terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja: Melindungi hak karyawan untuk bergabung dengan serikat pekerja.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas: Menuntut perusahaan memberikan akses kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan.
Dengan memahami undang-undang ini, HR dapat mengelola hubungan kerja dengan lebih baik, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengupahan, serta menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan bagi seluruh karyawan.