Contoh Surat Perjanjian Kerja Resmi 2025: Format HRD Perusahaan Terkini

Table of Contents

Contoh surat perjanjian kerja adalah dokumen penting yang wajib dimiliki dalam setiap hubungan kerja, baik untuk karyawan tetap, kontrak, freelance, maupun outsourcing. Dalam dunia kerja profesional, keberadaan surat perjanjian kerja bukanlah sekadar formalitas.

Dokumen ini menjadi fondasi hukum yang melindungi hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan karyawan. Terutama dalam dunia kerja yang semakin kompleks, memahami isi dan struktur surat perjanjian kerja sangat penting untuk menghindari konflik di masa depan..

Pada Artikel ini Talentiv akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, dasar hukum, jenis-jenis, struktur, contoh surat perjanjian kerja yang nyata, hingga tips membuatnya agar sah di mata hukum.

Pengertian Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja adalah dokumen resmi yang menjadi bukti adanya kesepakatan antara pihak pemberi kerja dan pekerja mengenai hak, kewajiban, serta syarat dan ketentuan hubungan kerja.

Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap pekerja, baik yang berstatus tetap, kontrak, freelance, hingga outsourcing.

Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun, untuk tujuan legalitas dan pembuktian, bentuk tertulis sangat disarankan.

Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja diatur secara eksplisit dalam:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 54 yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dan memuat:

  • Nama, alamat perusahaan dan pekerja
  • Jabatan/pekerjaan
  • Besaran gaji dan cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak
  • Syarat kerja
  • Jangka waktu perjanjian
  • Tempat dan tanggal ditandatangani
  • Tanda tangan para pihak

Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja

berikut merupakan jenis dan contoh surat perjanjian kerja

  1. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
    • Umumnya digunakan untuk hubungan kerja kontrak (maksimal 5 tahun menurut PP 35 Tahun 2021).
  2. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
    • Dikenal sebagai perjanjian kerja karyawan tetap. Tidak memiliki batas waktu tertentu.
  3. Perjanjian Kerja Freelance
    • Biasanya dibuat untuk pekerjaan lepas berdasarkan proyek atau hasil akhir.
  4. Perjanjian Kerja Outsourcing
    • Menjelaskan hubungan kerja antara tenaga kerja dengan perusahaan penyedia jasa alih daya.

Unsur dan Struktur Surat Perjanjian Kerja

Surat perjanjian kerja yang sah harus mencakup unsur-unsur berikut:

  • Identitas lengkap para pihak (pemberi kerja dan pekerja)
  • Jenis dan ruang lingkup pekerjaan
  • Durasi hubungan kerja (untuk kontrak)
  • Besaran gaji dan sistem pembayaran
  • Jam kerja dan hari kerja
  • Hak cuti dan fasilitas lain
  • Kewajiban dan larangan
  • Klausul pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Tanda tangan kedua pihak disertai materai (jika perlu)

Contoh Surat Perjanjian Kerja

Contoh 1: Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap (PKWTT)

[Berisi contoh formal lengkap dengan bagian pasal dan tanda tangan. berikut contoh format surat perjanjian kerja click here)

Contoh 2: Surat Perjanjian Kerja Kontrak (PKWT)

[Berisi mengenai masa kerja tertentu, hak cuti, dan tanggung jawab spesifik pekerjaan. berikut contoh format surat perjanjian kerja click here)

Contoh 3: Surat Perjanjian Kerja Freelance

[Dokumen singkat dengan fokus pada output kerja, pembayaran per proyek, dan tenggat waktu. Cocok untuk desainer, penulis, dll. berikut contoh format surat perjanjian kerja click here}

Contoh 4: Surat Perjanjian Kerja Outsourcing

[Mencakup hubungan tripartit antara karyawan, penyedia jasa, dan pengguna jasa. Menjelaskan batasan tanggung jawab. berikut contoh format surat perjanjian kerja click here]

Panduan Membuat Surat Perjanjian Kerja

  1. Tentukan jenis hubungan kerja (tetap, kontrak, freelance, outsourcing)
  2. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir
  3. Cantumkan hak dan kewajiban kedua pihak secara detail
  4. Masukkan klausul penyelesaian sengketa
  5. Pastikan dokumen ditandatangani di atas materai
  6. Simpan salinan asli oleh kedua pihak

Kesalahan Umum dalam Membuat Surat Perjanjian Kerja

  • Tidak mencantumkan tanggal mulai dan berakhir
  • Gaji tidak disebutkan secara eksplisit
  • Tidak menjelaskan sistem kerja (shift, remote, onsite)
  • Dokumen tidak ditandatangani atau tanpa materai
  • Menggunakan bahasa terlalu umum dan multitafsir

Baca Juga: Aturan Jam Kerja Karyawan Terbaru 2025

Rangkuman Talentiv

Surat perjanjian kerja adalah instrumen vital dalam dunia profesional. Dengan format yang tepat dan isi yang lengkap, baik pekerja maupun pemberi kerja akan merasa aman dan terlindungi.

Memiliki surat perjanjian kerja yang sah dan profesional bukan hanya soal kepatuhan hukum ini tentang membangun kepercayaan, transparansi, dan keamanan bagi kedua belah pihak. Dengan mengikuti panduan dan contoh surat perjanjian kerja dari Talentiv, Anda kini memiliki bekal kuat untuk membuat perjanjian kerja yang tidak hanya legal tetapi juga fungsional dan praktis.

Teruslah berinovasi dan tingkatkan kualitas hubungan kerja Anda. Karena dunia kerja yang sehat dimulai dari komunikasi dan kesepakatan yang jelas. Mari ciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai dan saling menguntungkan!

Apakah surat perjanjian kerja wajib dibuat tertulis?

Ya. Walau lisan sah secara hukum, bentuk tertulis lebih kuat secara legal.

Apakah surat harus bermaterai?

Untuk memperkuat aspek legalitas dan mencegah sengketa, disarankan memakai materai.

Apakah karyawan freelance harus punya surat kerja?

Idealnya ya, meski fleksibel, tetap perlu kesepakatan tertulis.

Apa beda PKWT dan PKWTT?

PKWT untuk kontrak waktu tertentu, PKWTT untuk karyawan tetap tanpa batas waktu.

📌 Jangan lupa bagikan artikel Contoh surat perjanjian kerja ini kepada rekan HR atau manajer yang membutuhkan referensi surat perjanjian kerja profesional.