
Aturan jam kerja karyawan di Indonesia secara umum masih mengacu pada ketentuan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Aturan jam kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk melindungi hak pekerja sekaligus memastikan produktivitas perusahaan. Namun, sejak adanya UU Cipta Kerja (2020), beberapa ketentuan jam kerja mengalami perubahan, termasuk fleksibilitas kerja dan aturan lembur.
Mengapa penting memahami aturan jam kerja?
- Menghindari pelanggaran hukum yang berisiko denda.
- Memastikan hak karyawan (istirahat, lembur, cuti) terpenuhi.
- Membantu perusahaan mengatur sistem kerja yang efisien.
Mari kita bahas lebih detail!
Dasar Hukum Aturan Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Di Indonesia aturan jam kerja merujuk pada:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 77-85):
Mengatur jam kerja normal, istirahat, dan lembur.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Memperkenalkan fleksibilitas jam kerja.
PP No. 35 Tahun 2021:
Menyesuaikan ketentuan lembur dan shift kerja.
Perubahan penting setelah UU Cipta Kerja:
- Perusahaan bisa menerapkan jam kerja fleksibel (tidak harus 8 jam/hari, asal total 40 jam/minggu).
- Aturan lembur lebih jelas dengan batasan maksimal 3 jam/hari dan 14 jam/minggu.
Skema Aturan Jam Kerja Karyawan Resmi di Indonesia
Ada dua skema jam kerja yang sah menurut UU cipta kerja terbaru Kemnaker:
A. Sistem 5 Hari Kerja
- 8 jam/hari (contoh: 09.00–17.00).
- Total 40 jam/minggu.
- 2 hari libur (biasanya Sabtu & Minggu).
B. Sistem 6 Hari Kerja
- 7 jam/hari (contoh: 08.00–15.00).
- Total 40 jam/minggu.
- 1 hari libur (biasanya Minggu).
Catatan penting:
- Waktu istirahat (misal: makan siang 1 jam) tidak dihitung sebagai jam kerja.
- Perusahaan boleh menerapkan jadwal berbeda asal tidak melebihi 40 jam/minggu.
Peraturan Waktu Istirahat
Agar karyawan tetap produktif, UU menjamin hak istirahat:
Istirahat Harian
- Minimal 30 menit setelah bekerja 4 jam berturut-turut.
- Contoh: Jika kerja 08.00–17.00, wajib ada istirahat antara pukul 12.00–13.00.
Istirahat Mingguan
- 1 hari penuh untuk sistem 6 hari kerja.
- 2 hari penuh untuk sistem 5 hari kerja.
Pelanggaran? Perusahaan bisa dikenakan sanksi dari Kemnaker.
Aturan Lembur yang Berlaku 2024
Lembur harus disetujui karyawan secara tertulis dan memiliki batasan ketat:
- Maksimal 3 jam/hari dan 14 jam/minggu (sesuai PP No. 35/2021).
- Kompensasi lembur:
- 1,5x upah/jam untuk jam ke-1 s.d. ke-8 lembur.
- 2x upah/jam untuk jam ke-9 dan seterusnya.
- Jika lembur ≥4 jam, perusahaan wajib menyediakan makanan/minuman (min. 1.400 kkal).
Contoh Perhitungan Lembur:
Gaji bulanan: Rp 6.000.000
Upah per jam: (Rp 6.000.000 / 173) = Rp 34.682
Lembur 2 jam: (1,5 x Rp 34.682 x 2) = Rp 104.046
Aturan Jam Kerja Karyawan Fleksibel & Shift
Beberapa perusahaan kini menerapkan:
A. Jam Kerja Fleksibel
- Karyawan boleh mengatur jam kerja asal total 40 jam/minggu terpenuhi.
- Contoh: Ada yang kerja 07.00–15.00, ada yang 10.00–18.00.
B. Sistem Shift
Biasa dipakai di sektor:
- Kesehatan (rumah sakit).
- Manufaktur (pabrik 24 jam).
- Pariwisata (hotel, transportasi).
Contoh Shift:
- Pagi (07.00–15.00).
- Sore (15.00–23.00).
- Malam (23.00–07.00).
Sektor dengan Aturan Jam Kerja Karyawan Khusus
Tidak semua pekerjaan wajib 40 jam/minggu:
>40 Jam/Minggu
- Pertambangan, perikanan, energi (karena kebutuhan operasional).
<40 Jam/Minggu
- Pekerja remote/freelance (fleksibel).
- Pekerja paruh waktu (part-time).
Hak Karyawan Terkait Jam Kerja
Selain gaji, karyawan berhak atas:
- Waktu ibadah selama jam kerja.
- Cuti haid (2 hari/bulan).
- Cuti hamil & melahirkan (3 bulan).
- Penolakan lembur jika tidak disetujui tertulis.
Studi Kasus Perusahaan
Contoh Perusahaan Fleksibel
Sebuah startup IT di Jakarta menerapkan “flexy time”:
- Karyawan boleh masuk jam 07.00–10.00, asal kerja 8 jam/hari.
- Hasilnya: Produktivitas naik 20%, turnover turun.
Pelanggaran Jam Kerja
Sebuah pabrik di Bekasi dipaksa tutup sementara karena:
- Mempekerjakan karyawan 12 jam/hari tanpa lembur.
- Tidak memberikan istirahat mingguan.
Tips untuk Perusahaan & Karyawan
Untuk HR/Perusahaan:
✅ Gunakan software absensi (seperti Talenta atau HashMicro).
✅ Buat perjanjian lembur tertulis.
✅ Pastikan total jam kerja tidak melebihi 40 jam/minggu.
Untuk Karyawan:
📌 Catat jam kerja & lembur untuk menghindari penipuan upah.
📌 Jika dirugikan, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Rangkuman Talentiv
Aturan kerja 8 jam sehari masih berlaku, tetapi UU Cipta Kerja memberi ruang untuk fleksibilitas. Perusahaan dan karyawan wajib patuh pada ketentuan istirahat, lembur, dan hak kerja agar terhindar dari sanksi.
Siap menerapkan jam kerja yang sehat di tempat kerjamu?