Alasan PHK Sah & Tidak Sah Menurut Hukum: Panduan Lengkap dan Hak Karyawan

Table of Contents

Alasan PHK menjadi topik yang sangat penting di masa kini, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi yang dialami banyak perusahaan.

Banyak karyawan yang mencari tahu mengapa perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja dan bagaimana dampaknya bagi mereka.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah momok menakutkan bagi karyawan. Data Kemnaker (2023) menunjukkan 72% sengketa ketenagakerjaan berasal dari PHK dengan alasan tidak jelas.

Padahal, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur secara rinci alasan PHK yang sah dan tidak sah.

Mengapa artikel ini penting?

  • 3 dari 5 karyawan tidak tahu hak mereka saat di-PHK.
  • Perusahaan seringkali mengabaikan prosedur hukum.
  • Anda bisa kehilangan pesangon hingga puluhan juta jika tak paham aturan.

“PHK saya sah atau tidak? Apa yang harus saya lakukan?” Simak panduan terlengkap berikut.

Apa Itu PHK?

Alasan PHK umumnya berkaitan dengan kebutuhan perusahaan untuk mengakhiri hubungan kerja secara permanen dengan karyawannya.

PHK sendiri adalah proses pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan yang diatur secara jelas oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

Jenis PHK dapat bervariasi, mulai dari PHK sepihak, PHK karena efisiensi, hingga PHK karena pelanggaran berat karyawan.

Dasar Hukum yang Mengatur PHK di Indonesia

Alasan PHK harus sesuai dengan regulasi hukum agar tidak menimbulkan sengketa. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 menjadi landasan hukum utama.

Pasal-pasal penting seperti Pasal 158 (PHK karena kesalahan berat) dan Pasal 36 (alasan sah PHK) memberikan panduan tentang penyebab dan prosedur PHK yang benar.

Perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan karyawan dan membayar pesangon sesuai aturan.

Baca Juga: Aturan PHK Terbaru 2025

Alasan PHK yang Paling Umum Terjadi

1. Alasan PHK karena Kondisi Ekonomi yang Buruk

Alasan PHK yang paling sering ditemui adalah akibat kondisi ekonomi perusahaan yang menurun drastis.

Ketika pendapatan perusahaan berkurang, perusahaan terpaksa melakukan efisiensi termasuk memutus hubungan kerja dengan sebagian karyawan.

2. Alasan PHK akibat Restrukturisasi Perusahaan

Restrukturisasi organisasi, seperti merger atau perubahan strategi bisnis, seringkali menjadi alasan PHK.

Hal ini terjadi ketika perusahaan melakukan penyesuaian jumlah dan posisi karyawan agar lebih efisien.

3. Alasan PHK karena Penurunan Kinerja Karyawan

Karyawan yang tidak memenuhi standar kerja atau melakukan pelanggaran bisa menjadi alasan PHK.

Perusahaan memiliki hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif.

4. Alasan PHK akibat Perubahan Teknologi dan Otomatisasi

Implementasi teknologi baru dapat menyebabkan pengurangan kebutuhan tenaga kerja manusia.

Posisi tertentu bisa dihapus karena digantikan oleh mesin atau sistem otomatis.

5. Alasan PHK karena Kebijakan Outsourcing

Untuk mengurangi biaya operasional, perusahaan terkadang menggantikan karyawan tetap dengan tenaga kerja outsourcing. Ini juga menjadi alasan PHK bagi beberapa karyawan.

6. Alasan PHK karena Faktor Eksternal Lainnya

Faktor eksternal seperti pandemi COVID-19 dan krisis global menjadi alasan PHK yang tidak dapat dihindari oleh banyak perusahaan.

Source: Kompasnia.com

Jenis PHK Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

A. PHK yang Sah (Legal)

(Dasar Hukum: Pasal 151-162 UU 13/2003)

1. PHK karena Kesalahan Berat (Pasal 158)

  • Contoh:
    • Karyawan mencuri aset perusahaan.
    • Memberikan informasi rahasia ke kompetitor.
    • Melakukan kekerasan di tempat kerja.
  • Prosedur: Perusahaan wajib buktikan pelanggaran via penyelidikan internal.

2. PHK karena Kinerja Buruk (Pasal 151)

  • Syarat:
    • Sudah dapat 3 surat peringatan.
    • Perusahaan wajib berikan pelatihan ulang.
  • Catatan: Banyak perusahaan menyalahgunakan alasan ini untuk PHK sepihak.

3. PHK karena Perusahaan Bangkrut/Restrukturisasi

  • Contoh:
    • Perusahaan tutup karena rugi terus-menerus.
    • Merger/Akuisisi yang mengakibatkan efisiensi.
  • Kewajiban Perusahaan: Bayar pesangon + uang penghargaan masa kerja.

Tabel Perbandingan Alasan PHK Sah:

Alasan PHKDasar HukumHak Karyawan
Kesalahan BeratPasal 158Pesangon 1x upah + hak tersisa
Kinerja BurukPasal 151Pesangon 1x upah per tahun kerja
Perusahaan BangkrutPasal 164Pesangon 2x upah per tahun kerja

PHK yang Tidak Sah (Ilegal)

1. PHK Diskriminatif

  • Contoh: PHK karena hamil, agama, disabilitas, atau status perkawinan.
  • Sanksi untuk Perusahaan: Denda hingga Rp200 juta (Pasal 153).

2. PHK Tanpa Surat Resmi

  • Hanya komunikasi lisan/WhatsApp? Tidak sah!
  • Syarat surat PHK:
    • Tanda tangan HRD & direktur.
    • Cantumkan alasan jelas + dasar hukum.

3. PHK karena Mogok Kerja Sah

  • Mogok kerja yang diatur UU (beri tahu 7 hari sebelumnya) tidak boleh berujung PHK.

Dampak PHK bagi Karyawan dan Perusahaan

Alasan PHK tidak hanya berdampak pada administrasi, tapi juga pada aspek finansial, psikologis, dan sosial.

Karyawan yang terkena PHK menghadapi kehilangan penghasilan, stres, dan tekanan emosional. Dampak sosial seperti perubahan peran dalam keluarga juga sering terjadi.

Perusahaan juga bisa terkena dampak negatif seperti reputasi yang menurun dan hubungan yang tegang dengan karyawan tersisa.

Hak Karyawan yang Di-PHK

(Berdasarkan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan)

A. Hak Finansial

  1. Uang Pesangon
    • Masa kerja <1 tahun: 1 bulan upah.
    • 1-2 tahun: 2 bulan upah.
    • 3 tahun: 3 bulan upah.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja
    • 3-6 tahun: 2 bulan upah.
    • 6-9 tahun: 3 bulan upah.
  3. Penggantian Hak
    • Cuti tidak diambil.
    • Biaya kesehatan/pengobatan.

B. Hak Non-Finansial

  • Surat rekomendasi.
  • Akses ke program outplacement.

Contoh Perhitungan Pesangon:
Jika gaji Rp8 juta/berkerja 5 tahun:

  • Pesangon: 5 x Rp8 juta = Rp40 juta.
  • Penghargaan masa kerja: 2 x Rp8 juta = Rp16 juta.
    Total: Rp56 juta.

Langkah yang Dapat Dilakukan Karyawan yang Terkena PHK

Karyawan harus memahami hak-hak mereka dan langkah apa yang bisa diambil jika terkena PHK, antara lain:

  • Memastikan mendapatkan pesangon dan dokumen resmi.
  • Mengajukan klaim atau banding jika PHK dianggap tidak sah.
  • Mencari pekerjaan baru dan mengembangkan keterampilan.
  • Mendapatkan dukungan psikologis agar tetap kuat secara mental.

Langkah Hukum Jika Di-PHK Tidak Adil

Step-by-Step Melawan PHK Ilegal:

  1. Kumpulkan Bukti
    • Surat PHK (jika ada).
    • Slip gaji, kontrak kerja, chat/email terkait PHK.
  2. Ajukan Mediasi ke Dinas Tenaga Kerja
    • Proses: 14 hari kerja.
    • Jika gagal, lanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  3. Gugat Perusahaan
    • Batas waktu: 1 tahun sejak PHK.
    • Biaya perkara: Rp500 ribu-Rp1 juta.
  4. Upaya Banding
    • Jika kalah di PHI, ajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Tips dari Lawyer:

  • Jangan tanda tangani surat pengunduran diri jika dipaksa PHK.
  • Rekam setiap intimidasi atasan.

Rangkuman Talentiv

Alasan PHK harus dipahami dengan baik agar proses pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan secara adil dan sesuai hukum. Karyawan dan perusahaan harus berkomunikasi dengan baik untuk meminimalisir dampak negatif.

Dengan informasi yang tepat, karyawan bisa lebih siap menghadapi perubahan dan mencari solusi terbaik untuk masa depan.

Apa beda PHK dengan mengundurkan diri?

PHK: Inisiatif perusahaan.
Mengundurkan diri: Inisiatif karyawan (tidak berhak pesangon).

Berapa lama proses gugatan PHK?

Mediasi: 2-4 minggu.
Pengadilan: 6-12 bulan.

Bisakah PHK dibatalkan?

Ya, jika pengadilan memutuskan PHK tidak sah. Perusahaan wajib pekerjakan kembali atau bayar ganti rugi.

📢 Share artikel ini ke rekan yang mungkin membutuhkan!