
Aturan PHK merupakan bagian penting dari regulasi ketenagakerjaan yang mengatur bagaimana proses pemutusan hubungan kerja harus dilakukan secara sah dan adil. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan hanya soal diberhentikan dari pekerjaan.
Secara hukum, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan berdasarkan alasan-alasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengetahui definisi dan aturan PHK sangat penting bagi pekerja dan pengusaha untuk menghindari konflik dan potensi kerugian.
Fakta Penting:
40% PHK di Indonesia tidak memenuhi prosedur hukum (LBH Jakarta, 2024)
Karyawan yang memahami UU PHK memiliki peluang 73% lebih tinggi memenangkan gugatan
Mengapa Memahami Aturan PHK Itu Penting?
Aturan PHK yang jelas dan terstruktur membantu melindungi kedua belah pihak dalam hubungan kerja. Di tengah dinamika dunia kerja yang cepat berubah, kasus PHK bisa terjadi kapan saja.
PHK yang dilakukan tanpa dasar hukum bisa merugikan kedua belah pihak. Dengan memahami aturan PHK:
- Karyawan bisa memperjuangkan haknya.
- Pengusaha bisa menjalankan proses PHK secara legal dan etis.
Dasar Hukum PHK di Indonesia (Update 2025)
Perubahan Penting UU Cipta Kerja:

Aturan Hukum PHK di Indonesia
turan PHK di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan yang saling melengkapi untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai hukum. Berikut ini adalah peraturan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan PHK:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan perubahannya
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja dan PHK
Pasal 154A UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa PHK harus memiliki dasar yang sah dan melalui proses tertentu.
Alasan-Alasan PHK yang Diizinkan oleh Undang-Undang
Sesuai aturan PHK, tidak semua alasan dapat dibenarkan secara hukum. Berikut beberapa alasan yang dibolehkan:
- Efisiensi karena kerugian perusahaan
- Perubahan status perusahaan (penggabungan, peleburan, dll)
- Pelanggaran berat oleh karyawan
- Pengunduran diri karyawan
- Mangkir tanpa keterangan lebih dari 5 hari berturut-turut
- Karyawan meninggal dunia
- Karyawan pensiun
Setiap alasan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan kewajiban administratif tertentu.
No | Alasan | Contoh Kasus |
---|---|---|
1 | Kinerja buruk | Tidak capai target 3 bulan berturut-turut |
2 | Pelanggaran aturan | Bolos kerja 5 hari tanpa kabar |
3 | Perusahaan pailit | Sudah ada putusan pengadilan |
Prosedur PHK yang Sah Menurut Hukum
Sesuai aturan PHK di Indonesia, agar tidak digugat ke pengadilan hubungan industrial, pengusaha wajib mengikuti tahapan ini:

- Perundingan Bipartit: Negosiasi antara pengusaha dan pekerja.
- Pemberitahuan PHK Secara Tertulis minimal 14 hari kerja sebelumnya.
- Mediasi ke Disnaker jika tidak tercapai kesepakatan.
- Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial bila mediasi gagal.
Mengabaikan prosedur ini bisa menyebabkan PHK dianggap tidak sah.
Hak Karyawan Setelah Di-PHK
Aturan PHK juga mencakup hak-hak yang wajib diterima karyawan. Karyawan yang di-PHK berhak atas:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak seperti cuti, tunjangan hari raya, dan lainnya
- Uang pisah (untuk pengunduran diri)
- Manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) dari BPJS Ketenagakerjaan
Semua hak tersebut wajib diberikan berdasarkan rumus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kapan PHK Tidak Diperbolehkan?
Menurut aturan PHK terbaru, ada beberapa kondisi di mana PHK dilarang:
- Karyawan sedang sakit dengan surat dokter (maksimal 12 bulan)
- Karyawan sedang menjalankan ibadah (seperti haji)
- Karyawan hamil, melahirkan, atau menyusui
- Karyawan sedang menjalankan tugas negara
No | Alasan | Dasar Hukum |
---|---|---|
1 | Karyawan hamil | Pasal 82 UU No.13/2003 |
2 | Dipaksa mengundurkan diri | Putusan MA No. 231K/Pdt/2023 |
PHK dalam kondisi di atas dapat dibatalkan oleh pengadilan.
Cara Hitung Pesangon PHK 2024
Formula Perhitungan
Total Pesangon = (Masa Kerja x 2 bulan gaji) + Uang Penghargaan (15%) – Pajak 5%
Contoh Perhitungan:
- Gaji terakhir: Rp 8.000.000
- Masa kerja: 3 tahun.
Perhitungan:
(3 x 2) = 6 bulan
15% x 24 juta) = Rp 3.600.000
(5% x 27.6 juta) = Rp 1.380.000
Total = Rp 26.220.000
Baca Juga: Panduan Lengkap Cuti Terbaru
Langkah Hukum Jika PHK Ilegal
Timeline 0-30 Hari:
Hari | Aksi | Catatan |
---|---|---|
1-7 | Kumpulkan bukti | Screenshot chat, email, dll |
8-14 | Lapor ke Disnaker | Formulir tersedia di sini |
15-30 | Gugat ke PHI | Biaya Rp 50.000-500.000 |
Contoh Kasus Sukses:
Karyawan PT XYZ menang gugatan dan dapat:
- Pesangon 12 bulan gaji
- Uang moral damage Rp 10 juta
Studi Kasus: Ilustrasi Nyata Proses PHK
Contoh 1: Seorang karyawan divisi keuangan diberhentikan karena efisiensi. Perusahaan mengikuti proses sesuai aturan dan memberikan kompensasi lengkap. Proses berjalan lancar.
Contoh 2: Karyawan di bagian operasional dipecat tanpa pemberitahuan dan alasan jelas. Setelah melapor ke Disnaker, pengadilan memutuskan PHK tidak sah dan karyawan mendapat ganti rugi.
Tips Cerdas Menghadapi PHK
Menghadapi PHK akan lebih mudah jika Anda memahami aturan PHK secara menyeluruh. Berikut tips yang bisa Anda lakukan:
- Simpan dokumen kerja, surat peringatan, dan bukti komunikasi
- Jangan tandatangani surat PHK jika tidak paham isinya
- Konsultasikan dengan serikat pekerja atau kuasa hukum
- Ajukan manfaat JKP segera ke BPJS Ketenagakerjaan
- Segera perbarui CV dan cari peluang kerja baru
Rangkuman Talentiv
Aturan PHK tidak hanya mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga menjadi pedoman agar proses pemutusan hubungan kerja berjalan adil dan manusiawi. PHK bukan akhir dari segalanya, tapi bisa menjadi awal yang baru jika dijalani dengan pemahaman yang benar.
Dengan memahami aturan PHK secara menyeluruh, Anda tidak hanya melindungi hak-hak sebagai pekerja atau pengusaha, tapi juga menciptakan dunia kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Apakah PHK bisa dilakukan secara sepihak?
Tidak. Harus melalui proses perundingan dan pemberitahuan tertulis.
Bagaimana cara menghitung pesangon?
Berdasarkan masa kerja dan alasan PHK, sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Siapa yang bisa saya hubungi jika merasa di-PHK secara tidak adil?
Dinas Ketenagakerjaan atau serikat pekerja di wilayah Anda.