Status Kerja Harian: Pengertian, Regulasi, Hak, dan Contoh Lengkap

Table of Contents

Status Kerja Harian dan Relevansinya Saat Ini

Status kerja harian adalah bentuk hubungan kerja yang makin umum ditemui di berbagai sektor informal maupun industri jasa. Dengan sistem kerja fleksibel, pekerja harian hanya dipekerjakan saat dibutuhkan dan dibayar berdasarkan jumlah hari kerja aktual. Namun, banyak pekerja belum memahami bahwa status ini memiliki aturan hukum yang spesifik, sehingga berisiko kehilangan hak-haknya jika tidak dijelaskan secara tertulis oleh pemberi kerja.

Di Indonesia, pengaturan status kerja harian telah ditegaskan melalui beberapa regulasi formal. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan baik bagi pekerja maupun pemberi kerja agar tidak terjadi penyalahgunaan sistem kerja harian lepas.

Pengertian Status Kerja Harian dalam Hukum Ketenagakerjaan

Status kerja harian merujuk pada hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, di mana pekerja hanya bekerja bila diminta dan dibayar harian. Sistem ini diperbolehkan menurut PP No. 35 Tahun 2021 sebagai pelaksana UU Cipta Kerja, selama tidak melanggar ketentuan frekuensi kerja dan isi perjanjian.

Menurut Kepmenakertrans No. 100/MEN/VI/2004, pekerja harian dapat disebut sah secara hukum apabila:

  • Terdapat perjanjian kerja tertulis atau lisan.
  • Hubungan kerja tidak bersifat terus-menerus (maks. 21 hari kerja dalam 1 bulan).
  • Pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja.

Ciri-Ciri Status Kerja Harian

Beberapa karakteristik pekerja harian lepas yang membedakannya dari karyawan tetap atau kontrak antara lain:

  • Tidak bekerja secara tetap atau penuh waktu.
  • Tidak memiliki jam kerja pasti dalam jangka panjang.
  • Tidak memiliki hak atas cuti tahunan atau pensiun, kecuali diatur dalam kontrak khusus.
  • Dipekerjakan per hari, dan upah diberikan sesuai hari masuk kerja.

Status kerja harian sangat banyak ditemukan pada sektor event organizer, jasa keamanan freelance, pelayan paruh waktu, buruh harian di proyek konstruksi, hingga petugas kebersihan.

Dasar Hukum yang Mengatur Status Kerja Harian

Legalitas status kerja harian didukung oleh:

Aturan ini mengatur tentang jangka waktu kerja, pembayaran upah, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap pelanggaran kontrak kerja.

Perbedaan Status Kerja Harian vs Kontrak dan Tetap

AspekHarian LepasPKWT (Kontrak)PKWTT (Tetap)
Durasi KerjaHarian / on callJangka waktu tertentuTidak terbatas
PerjanjianHarus dibuat tiap pekerjaanPerjanjian 1–5 tahunPerjanjian tetap
Hak Jaminan SosialOpsional (BPU)Wajib (BPJS TK & Kesehatan)Wajib penuh
Hak Cuti & THRTidak wajib, kecuali disepakatiWajib sesuai UUWajib
Risiko PHKTinggiMenengahRendah

Syarat Sah Perjanjian Kerja Harian

Agar status kerja harian sah secara hukum, kontrak harus memenuhi syarat:

  • Tertulis dalam bentuk SPKH (Surat Perjanjian Kerja Harian).
  • Menyebutkan nama perusahaan & pekerja, jenis pekerjaan, upah, durasi.
  • Pekerjaan bersifat tidak tetap dan dilakukan kurang dari 21 hari per bulan.

Jika frekuensi kerja mencapai lebih dari 21 hari selama 3 bulan berturut-turut, maka hubungan kerja berubah otomatis menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Hak Pekerja dalam Status Kerja Harian

Pekerja harian berhak memperoleh:

  • Upah harian sesuai UMP/UMK yang berlaku.
  • Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan jika terdaftar sebagai BPU.
  • Kompensasi lembur bila bekerja melebihi jam kerja normal.
  • THR jika bekerja lebih dari 1 bulan secara terus-menerus.
  • Perlindungan hukum atas pemutusan kerja secara sepihak.

Komponen Upah dan Perhitungan Gaji Harian

Perhitungan upah dalam status kerja harian mengacu pada rumus:

  • 6 hari kerja: Upah = UMP/25
  • 5 hari kerja: Upah = UMP/21

Contoh:
Jika UMP DKI Jakarta = Rp 5.000.000 dan sistem kerja 6 hari, maka upah harian = Rp 200.000

Tambahan upah dapat meliputi:

  • Tunjangan makan/transport.
  • Bonus harian jika memenuhi target.
  • Lembur (1,5x jam pertama + 2x jam berikutnya).

BPJS dan Perlindungan Jaminan Sosial

Pekerja dengan status kerja harian dapat mendaftar BPJS secara mandiri sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah).

Manfaatnya:

  • BPJS Kesehatan: pengobatan gratis sesuai kelas yang dipilih.
  • BPJS Ketenagakerjaan: perlindungan JKK, JKM, dan JHT.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau kantor BPJS.

Kewajiban Pekerja Harian

Meskipun fleksibel, pekerja harian wajib:

  • Mematuhi jam kerja dan perintah langsung dari pemberi kerja.
  • Menjaga etika kerja, kerapihan, dan hasil kerja.
  • Melaporkan kehadiran dan hasil kerja harian dengan jujur.

Prosedur Rekrutmen dan Pemutusan

Status kerja harian dimulai dari proses:

  1. Seleksi / perekrutan informal
  2. Tanda tangan SPKH
  3. Pekerjaan per hari dan pembayaran
  4. Pemutusan tanpa perlu pesangon, tapi harus ada pemberitahuan dan pembayaran sesuai hari kerja

Kelebihan dan Kekurangan Status Kerja Harian

Kelebihan:

  • Fleksibilitas waktu
  • Cocok untuk pekerjaan tambahan
  • Tidak terikat beban kerja jangka panjang

Kekurangan:

  • Tidak ada jaminan kelanjutan pekerjaan
  • Tidak selalu ada jaminan sosial
  • Rentan dieksploitasi jika tidak memahami haknya

Contoh Surat Perjanjian Kerja Harian (SPKH)

SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Antara: [Nama Perusahaan] dan [Nama Pekerja]
Jenis Pekerjaan: [Deskripsi]
Tanggal: [Tanggal kerja]
Upah Harian: Rp [Nominal]
Durasi: [Jam kerja]

Studi Kasus di Lapangan

  • Event Organizer: pekerja dekorasi atau teknis kerja 1 hari/event.
  • Gudang Ritel: buruh bongkar muat dibayar per shift.
  • Pembersih Freelance: dibayar per kunjungan.

Rangkuman Talentiv

Status kerja harian adalah sistem kerja sah secara hukum dengan fleksibilitas tinggi. Namun, pekerja perlu memastikan hak dan kewajibannya dilindungi dalam bentuk perjanjian tertulis. Perusahaan juga wajib memahami aturan main agar tidak melanggar UU Ketenagakerjaan.