
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah bentuk kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dengan pengusaha yang mengatur syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, keberadaan PKB menjadi pilar penting yang tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga meningkatkan stabilitas dan produktivitas di lingkungan kerja.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal terkait perjanjian kerja bersama, mulai dari pengertian, dasar hukum, proses penyusunan, isi pokok, manfaat, hingga studi kasus penerapan PKB di berbagai industri. Dengan begitu, HR maupun serikat pekerja dapat memahami peran strategis PKB secara utuh.
Apa Itu Perjanjian Kerja Bersama?
Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuat syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak, serta tata cara penyelesaian perselisihan.
PKB memiliki kekuatan hukum mengikat dan berlaku bagi semua pekerja di perusahaan, baik anggota serikat pekerja maupun bukan. Ini membedakan PKB dengan perjanjian kerja individual atau peraturan perusahaan yang bersifat sepihak.
Dasar Hukum Perjanjian Kerja Bersama
Dasar hukum utama PKB adalah:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 116–135
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Permenakertrans No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PKB
PKB juga menjadi salah satu instrumen dalam pelaksanaan kebebasan berserikat dan berunding bersama di lingkungan kerja.
Proses Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama

1. Pembentukan Tim Perunding
Penyusunan PKB dimulai dengan pembentukan tim perunding dari kedua pihak:
- Pihak perusahaan, biasanya diwakili oleh HR dan manajemen
- Pihak pekerja, diwakili oleh serikat pekerja yang sudah memenuhi syarat keabsahan
2. Penetapan Agenda dan Prinsip Dasar
Sebelum negosiasi, kedua belah pihak menyepakati:
- Agenda perundingan
- Prinsip-prinsip dasar seperti transparansi, kesetaraan, dan niat baik
- Jadwal dan tata cara perundingan
3. Proses Negosiasi Bipartit
Perundingan dilakukan secara bipartit dengan tujuan mencapai konsensus. Biasanya berlangsung dalam beberapa sesi:
- Penyampaian usulan masing-masing pihak
- Klarifikasi dan diskusi intensif
- Pencapaian kesepakatan dan kompromi
Catatan: Jika dalam 30 hari tidak ada kesepakatan, dapat diperpanjang maksimal 30 hari. Jika tetap tidak tercapai, perundingan dianggap gagal.
4. Penyusunan Draft PKB
Kesepakatan dari hasil negosiasi dituangkan dalam bentuk draft PKB. Draft ini harus ditulis secara jelas, sistematis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
5. Penandatanganan dan Pengesahan
Setelah disepakati, PKB ditandatangani oleh para pihak dan diajukan ke Dinas Tenaga Kerja untuk disahkan.
- Disnaker akan memverifikasi substansi dan prosedur penyusunan
- Jika disetujui, PKB mendapatkan nomor pencatatan dan mulai berlaku
6. Sosialisasi dan Implementasi
Setelah disahkan, PKB harus:
- Disosialisasikan kepada seluruh karyawan
- Diterapkan secara konsisten dalam praktik hubungan kerja sehari-hari
- Menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial
7. Monitoring dan Evaluasi
Penting bagi perusahaan dan serikat pekerja untuk melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi PKB. Hal ini berguna untuk:
- Menilai efektivitas isi PKB
- Mempersiapkan perundingan PKB berikutnya
- Mengidentifikasi masalah dan area perbaikan
Isi Wajib Perjanjian Kerja Bersama
Sesuai dengan praktik umum dan peraturan ketenagakerjaan, PKB wajib memuat hal-hal berikut:
- Identitas Para Pihak
- Nama, alamat, dan struktur organisasi dari pengusaha dan serikat pekerja yang membuat perjanjian.
- Ruang Lingkup dan Tujuan PKB
- Penjelasan tujuan PKB dibuat, prinsip-prinsip dasar, dan ruang lingkup penerapannya di perusahaan.
- Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Rincian hak serta kewajiban serikat pekerja dan pengusaha secara proporsional dan seimbang.
- Ketentuan Syarat Kerja
- Upah dan komponen pendukung (tunjangan, bonus, insentif)
- Waktu kerja dan istirahat
- Lembur dan kompensasinya
- Cuti tahunan, cuti besar, dan jenis cuti lainnya
- Jaminan sosial tenaga kerja
- Fasilitas kerja dan lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Ketentuan Tata Tertib dan Disiplin Kerja
- Perilaku yang diharapkan dari pekerja
- Daftar pelanggaran disiplin
- Jenis dan bentuk sanksi atau hukuman disiplin
- Pengembangan dan Kesejahteraan Karyawan
- Program pelatihan dan peningkatan kompetensi
- Kesempatan promosi dan jenjang karier
- Dukungan untuk pendidikan lanjutan atau beasiswa
- Mekanisme Penyelesaian Perselisihan
- Proses penyelesaian secara bipartit
- Pelibatan mediator dari Dinas Tenaga Kerja jika diperlukan
- Akses ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
- Masa Berlaku dan Ketentuan Perubahan PKB
- Jangka waktu maksimal (2 tahun)
- Prosedur perpanjangan atau revisi PKB
- Penutup
- Pernyataan sahnya PKB setelah ditandatangani
- Tanda tangan dari kedua belah pihak
- Lampiran (jika ada)
- Struktur organisasi
- Contoh formulir atau format administrasi terkait pelaksanaan PKB
PKB harus ditulis dengan bahasa yang jelas, tidak multitafsir, dan tidak boleh memuat ketentuan yang lebih rendah dari standar hukum yang berlaku.
Perbedaan PKB dan Peraturan Perusahaan (PP)

Aspek | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) | Peraturan Perusahaan (PP) |
---|---|---|
Pihak penyusun | Pengusaha & Serikat Pekerja | Sepihak oleh pengusaha |
Bentuk | Hasil perundingan bipartit | Hasil penyusunan internal |
Pengesahan | Diajukan ke Disnaker | Disahkan oleh Disnaker |
Subjek hukum | Anggota serikat pekerja | Semua pekerja |
Isi | Bisa melebihi UU | Tidak boleh melebihi UU |
Masa berlaku | Maks. 2 tahun, bisa diperpanjang | Maks. 2 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun |
Studi Kasus: Praktik Baik dan Tantangan
Studi Kasus 1: Industri Manufaktur
Di sebuah perusahaan manufaktur besar di Jawa Barat, PKB berhasil dirancang dengan partisipasi aktif dari serikat pekerja dan manajemen. Proses negosiasi berjalan selama 6 bulan dengan melibatkan konsultan hubungan industrial. Hasilnya adalah PKB yang mendetail, mencakup skema insentif produktivitas dan perlindungan kerja yang lebih kuat dari ketentuan umum. Dampaknya terlihat pada penurunan konflik dan peningkatan loyalitas karyawan.
Studi Kasus 2: Perusahaan Rintisan
Di sektor startup teknologi, tantangan muncul karena belum adanya serikat pekerja formal. Ketika upaya penyusunan PKB dilakukan oleh pekerja secara kolektif, muncul ketegangan karena kurangnya pengalaman manajemen dalam hubungan industrial. Proses akhirnya dibantu oleh mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan menghasilkan perjanjian sementara yang mengatur dasar-dasar kerja dan transparansi upah.
Studi Kasus 3: Perusahaan dengan Multi Lokasi
Pada perusahaan retail berskala nasional, penyusunan PKB menghadapi tantangan karena perbedaan kondisi kerja di tiap cabang. Tim negosiasi menyiasatinya dengan membuat klausul fleksibilitas wilayah, namun tetap mempertahankan prinsip keadilan dan kesetaraan. Hal ini menjadikan PKB sebagai alat strategis untuk menjaga harmonisasi lintas lokasi.
Pembelajaran dari Studi Kasus:
- Proses penyusunan PKB tidak selalu mulus dan membutuhkan komunikasi intensif.
- Peran mediator sangat penting ketika terjadi kebuntuan.
- Fleksibilitas isi PKB menjadi nilai tambah selama tidak bertentangan dengan UU.
- Kunci keberhasilan ada pada transparansi, niat baik, dan pendekatan win-win.
Rangkuman Talentiv
Perjanjian Kerja Bersama adalah hasil dialog sosial yang dapat menjadi pondasi hubungan industrial yang sehat dan produktif. Proses penyusunan PKB bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan kolaborasi jangka panjang antara pekerja dan pengusaha.
Perusahaan yang mampu menyusun dan menerapkan PKB secara tepat akan memperoleh banyak manfaat dari peningkatan loyalitas karyawan, berkurangnya konflik, hingga peningkatan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Pastikan setiap langkah dalam penyusunan PKB dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.