
Masa probation kerja adalah tahap krusial dalam perjalanan karier setiap karyawan baru. Di periode inilah perusahaan menilai apakah seseorang benar-benar cocok dengan budaya kerja, tanggung jawab, serta ekspektasi jabatan yang diemban. Sebaliknya, bagi karyawan, ini juga menjadi kesempatan emas untuk menunjukkan performa terbaik sekaligus menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru.
Dalam artikel ini, Anda akan menemukan pembahasan lengkap mengenai masa probation kerja, mulai dari definisi, dasar hukum, hak-hak selama masa percobaan, hingga tips agar sukses melewati periode ini dan berpeluang besar diangkat sebagai karyawan tetap. Artikel ini dirancang berdasarkan hasil analisis SERP mendalam agar tidak hanya informatif, tetapi juga memiliki performa optimal di mesin pencari Google.
Pengertian dan Tujuan
Masa probation kerja adalah periode awal yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk menilai kesesuaian kompetensi, etika kerja, dan sikap terhadap budaya perusahaan. Umumnya, masa ini berlangsung selama 3 sampai 6 bulan tergantung kebijakan perusahaan dan posisi yang dijabat.
Masa probation kerja juga bertujuan sebagai jembatan antara proses rekrutmen dan pengangkatan sebagai karyawan tetap. Ini menjadi waktu krusial di mana HR dan atasan menilai performa serta potensi adaptasi dari individu tersebut.
Landasan Hukum di Indonesia

Masa probation kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 60, yang menyatakan bahwa masa percobaan hanya boleh diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan maksimal selama 3 bulan. Masa percobaan tidak boleh diberlakukan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak.
Selain itu, masa probation kerja juga harus dicantumkan secara eksplisit dalam surat perjanjian kerja. Jika tidak tertulis, maka masa tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Masa probation kerja hanya berlaku untuk sistem PKWTT (karyawan tetap), dan bukan untuk PKWT (karyawan kontrak). Perusahaan yang menetapkan masa uji coba untuk karyawan kontrak bisa dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja.
Perbedaan utama antara keduanya:
- PKWTT: Ada masa probation, maksimal 3 bulan.
- PKWT: Tidak boleh ada masa probation, kontrak harus langsung menyebutkan masa kerja dan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Karyawan
Masa probation kerja tetap memberikan hak-hak dasar bagi karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Berikut daftarnya:
Hak Karyawan Selama Masa Probation:
- Gaji sesuai kesepakatan awal
- Jam kerja sesuai UU
- Hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
- Tunjangan tertentu jika disebutkan dalam kontrak
- Hak cuti (kecuali cuti tahunan yang biasanya efektif setelah menjadi karyawan tetap)
Kewajiban Karyawan:
- Mematuhi aturan perusahaan
- Menunjukkan performa kerja optimal
- Menyesuaikan diri dengan budaya kerja
- Tidak melakukan pelanggaran berat
Tanggung Jawab HR dan Atasan
Masa probation kerja juga menjadi waktu yang krusial bagi HR dan atasan dalam menilai potensi karyawan baru. Mereka bertanggung jawab untuk:
- Memberikan bimbingan dan orientasi kerja
- Memberikan evaluasi rutin, biasanya bulanan
- Mendokumentasikan penilaian kerja secara tertulis
- Memberikan keputusan tertulis tentang kelulusan probation
Evaluasi dan Penilaian Kinerja

Masa probation kerja akan diakhiri dengan evaluasi. Perusahaan menggunakan berbagai indikator untuk menilai karyawan, seperti:
- Produktivitas dan pencapaian target
- Disiplin dan kehadiran
- Kemampuan komunikasi dan kerja tim
- Kecepatan adaptasi dengan budaya kerja
- Inisiatif dan tanggung jawab pribadi
Biasanya, HR akan meminta atasan langsung untuk memberikan laporan performa dan rekomendasi apakah karyawan layak untuk diangkat sebagai pegawai tetap.
Potensi Perpanjangan atau Pemutusan
Masa probation kerja bisa berujung pada tiga hasil:
- Lulus probation dan diangkat sebagai karyawan tetap
- Perpanjangan probation (tidak disarankan oleh UU kecuali terdapat alasan logis dan disepakati kedua belah pihak)
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Jika perusahaan memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja, maka keputusan tersebut harus diberitahukan secara tertulis sebelum masa probation berakhir. Tanpa pemberitahuan, maka karyawan bisa dianggap lulus probation secara otomatis.
Gaji dan Tunjangan
Masa probation kerja sering kali menimbulkan pertanyaan: apakah gaji karyawan uji coba lebih rendah? Jawabannya tidak selalu. Namun secara praktik umum:
- Gaji tetap sesuai yang disepakati di awal
- Tunjangan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan harus diberikan
- Bonus atau fasilitas tambahan bisa diberikan setelah probation selesai
Tips Agar Lulus dan Diangkat Tetap
Berikut strategi agar masa probation kerja kamu sukses:
- Tunjukkan inisiatif sejak hari pertama
- Tanyakan feedback secara rutin
- Jaga komunikasi terbuka dengan atasan
- Tunjukkan kemampuan belajar cepat
- Taat aturan dan etika kerja perusahaan
- Bangun hubungan baik dengan tim
- Hindari kesalahan fatal seperti absen tanpa izin
Studi Kasus Perusahaan Ternama

Beberapa contoh studi kasus menarik tentang masa probation kerja di perusahaan besar:
- PT A (FMCG): Memberikan mentor khusus selama probation
- Startup B (Teknologi): Evaluasi mingguan selama 3 bulan
- Bank C: Probation dengan training program ketat dan lulusannya langsung diangkat dengan kontrak tetap
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Beberapa kesalahan yang sering dilakukan karyawan selama masa probation kerja:
- Tidak bertanya saat tidak paham
- Terlalu percaya diri tanpa dasar
- Terlalu pasif atau tidak terlihat
- Datang terlambat secara konsisten
- Kurang memahami target kerja
Perspektif HR dan Pengembangan SDM
Bagi HR, masa probation kerja menjadi bagian dari strategi pengembangan SDM. Di sinilah mereka:
- Menyusun program onboarding
- Menilai potensi jangka panjang karyawan
- Menyaring kandidat yang benar-benar sesuai dengan budaya kerja
Masa ini adalah kombinasi antara soft skill dan attitude assessment yang penting dalam proses hiring berkelanjutan.
Bagaimana Jika Tidak Lulus?
Jika karyawan tidak lulus masa probation kerja:
- Tetap berhak mendapatkan hak gaji terakhir
- Bisa mendapatkan surat pengalaman kerja (tergantung kebijakan)
- Perusahaan tetap harus memberikan notifikasi resmi
- Tidak boleh diberhentikan secara sepihak tanpa dasar evaluasi
Rangkuman Talentiv
Masa probation kerja bukan hanya masa uji coba bagi karyawan, tetapi juga waktu evaluasi bagi perusahaan. Dengan memahami hak, kewajiban, serta strategi agar sukses melewati masa ini, maka peluang untuk menjadi karyawan tetap akan meningkat.
Ingatlah bahwa masa probation kerja adalah kesempatan untuk membuktikan potensi terbaikmu dan memperkuat fondasi karier jangka panjang.