
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK kini menjadi topik paling hangat bagi HR, pengusaha, dan pekerja karena PP 35/2021 mengubah banyak teknis pelaksanaan hubungan kerja (termasuk durasi PKWT, kewajiban pemberian kompensasi, dan mekanisme PHK).
Artikel ini menjelaskan secara sistematis apa yang berubah, bagaimana menghitung kompensasi PKWT, implikasi probation, serta langkah praktis bagi HR dan pekerja agar tetap patuh hukum dan adil.
Dasar hukum & sumber utama

Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK terutama merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021). PP ini adalah peraturan pelaksana yang menjabarkan ketentuan teknis turunan dari UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Dokumen resmi tersedia di JDIH/BPK dan situs pemerintah terkait.
Catatan: selain PP 35/2021, Pasal-Pasal baru atau yang diubah pada UU Ketenagakerjaan (sebagaimana dipengaruhi UU Cipta Kerja) dan putusan Mahkamah Konstitusi / PHI relevan menjadi acuan interpretasi; selalu periksa sumber resmi untuk akurasi.
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): definisi, jenis & durasi
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK menguatkan bahwa PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau untuk pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. PP 35/2021 merinci dua model PKWT: (a) PKWT berdasarkan jangka waktu; dan (b) PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan.
Durasi maksimal & perpanjangan
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK menjadikan batas waktu perjanjian PKWT lebih jelas: PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat sampai dengan 5 tahun (termasuk perpanjangan), dengan syarat-syarat administratif tertentu dan alasan pekerjaan yang sah. Ini merupakan perubahan penting dibanding praktik sebelumnya dan dibuat untuk memberi kepastian hukum sekaligus fleksibilitas.
Praktik HR: jika perusahaan ingin menggunakan PKWT 5 tahun, jelaskan dalam kontrak alasan pekerjaan, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme perpanjangan; jangan memasukkan probation pada PKWT. (Probation pada PKWT berisiko batal demi hukum).
Kapan PKWT tidak boleh dipakai
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK juga menekankan bahwa PKWT hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan yang memang bersifat sementara atau menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Jika pekerjaan bersifat terus-menerus atau produksi rutin, sebaiknya menggunakan PKWTT.
Uang Kompensasi untuk PKWT: ketentuan & cara hitung

Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK memperkenalkan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan uang kompensasi ketika PKWT berakhir. Ketentuan ini terangkum pada beberapa Pasal dan diperdalam di PP 35/2021. Prinsip dasarnya: apabila hubungan kerja PKWT berakhir (habis masa), pekerja berhak atas kompensasi sesuai lamanya masa kerja.
Siapa yang berhak?
- Pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 bulan hingga masa kontrak mereka selesai berhak atas uang kompensasi (ketentuan umum di PP).
- TKA (Tenaga Kerja Asing) dengan status tertentu dapat memiliki ketentuan berbeda (cek Pasal atau konsiderans spesifik).
Prinsip perhitungan (format umum)
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK memberikan formula prorata berdasarkan masa kerja. Secara praktis (berdasarkan penjabaran PP dan interpretasi oleh portal hukum/HR):
- Contoh formula praktis (ilustratif — pastikan konfirmasi angka final dengan pasal & peraturan lokal):
- Masa kerja < 1 bulan → biasanya tidak berhak (periksa ketentuan spesifik).
- Masa kerja 1–12 bulan → kompensasi = 1 bulan upah (atau proporsi yang diatur).
- Masa kerja 12–24 bulan → kompensasi = (misal) 2 bulan upah (contoh; sesuaikan dengan perubahan per pasal).
- Dan seterusnya sesuai skema yang dituangkan di PP.
Contoh hitungan nyata:
- Jika gaji bulanan bruto Rp 6.000.000 dan masa kontrak 14 bulan berakhir → misalnya kompensasi 1,5 bulan → kompensasi = Rp 9.000.000. (Ini contoh ilustratif; gunakan tabel resmi PP untuk angka aktual).
Portal HR & hukum seperti Talenta, Hukumonline, Privy, dan Gadjian berisi penjabaran rumus dan contoh perhitungan — gunakan sebagai panduan praktis dan pastikan mengacu ke PP 35/2021 untuk angka final.
Catatan penting untuk HR:
- Kompensasi umumnya dibayarkan saat kontrak berakhir, bukan saat perpanjangan dimulai (kecuali diatur berbeda).
- Jika kontrak diputus lebih awal oleh pemberi kerja atau pekerja, ketentuan kompensasi dapat berbeda — baca Pasal PP terkait kondisi pemutusan hubungan.
Probation dan PKWT: batasan hukum yang wajib diketahui
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK menegaskan batasan penting: probation (masa percobaan) tidak diperkenankan pada PKWT; probation hanya berlaku untuk PKWTT (karyawan tetap) dengan batas maksimal 3 bulan. Jika perusahaan meletakkan klausul probation pada PKWT, klausul tersebut berisiko dianggap tidak sah dan masa kerja tetap dihitung sesuai masa kontrak.
Praktik HR sering melakukan kesalahan ini memasukkan masa percobaan pada kontrak jangka waktu tertentu. Konsekuensinya tidak hanya soal legalitas klausul, tetapi juga kewajiban pembayaran kompensasi dan potensi gugatan di PHI. Oleh karena itu, HR harus menghapus pasangan probation pada PKWT dan mengganti dengan klausul onboarding/penilaian tanpa bermakna sebagai probation formal.
PHK: prosedur, alasan sah, dan perhitungan pesangon

Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK memuat tata cara pemutusan hubungan kerja yang lebih rinci, termasuk kondisi-kondisi sah PHK (seperti efisiensi, pailit, pelanggaran berat, habisnya hubungan kerja), alur mediasi, hingga perhitungan uang pesangon/uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak. PP 35/2021 merinci mekanisme ini sehingga perusahaan dan pekerja punya acuan yang lebih jelas.
Kondisi PHK & pesangon
- PHK karena efisiensi atau restrukturisasi dapat mempengaruhi besaran pesangon — ada skema perhitungan yang memperhitungkan alasan PHK (lihat Pasal dan ketentuan PP).
- Prosedur PHK yang benar: pemberitahuan, mediasi (bipartit/mediasi Disnaker), dan bila perlu pengadilan hubungan industrial (PHI).
Contoh perhitungan (ilustratif)
- Jika pekerja memiliki masa kerja 5 tahun dan besaran pesangon diatur misal X bulan per ketentuan — maka total pesangon = X × gaji bulanan ditambah uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan. (Gunakan tabel resmi untuk perhitungan presisi.)
Rekomendasi HR:
- Dokumen lengkap: bukti alasan efisiensi, notulen komunikasi, dan catatan evaluasi.
- Ikuti langkah mediasi sesuai aturan agar PHK tidak dinyatakan cacat hukum.
PKWT → PKWTT: kapan konversi otomatis terjadi?
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK menetapkan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan PKWT. Jika situasi menunjukkan bahwa PKWT dipakai untuk pekerjaan yang nyata-nyata bersifat tetap (melebihi jangka waktu wajar, tidak sesuai pekerjaan yang disepakati), maka kaitan hukum dan putusan pengadilan bisa mengakibatkan konversi menjadi PKWTT. Selain itu, beberapa putusan pengadilan dan interpretasi MA/MK menekankan perlindungan pekerja dalam kasus demikian.
HR harus memastikan validitas pemakaian PKWT: jabarkan sifat tugas, tunjukkan proyek/pekerjaan yang jelas batas waktunya, dan hindari praktik serial perpanjangan tanpa justifikasi.
Studi kasus & putusan yang relevan (ringkasan)
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK perlu dilihat bersama putusan pengadilan yang relevan agar tafsir praktisnya jelas. Beberapa ringkasan putusan menegaskan: probation tidak boleh untuk PKWT; pekerja PKWT berhak kompensasi; dan penggunaan PKWT harus sesuai sifat pekerjaan. (Rujuk putusan PHI/MK terkait untuk detail kasus dan preseden).
Catatan: tautkan putusan spesifik di situs JDIH atau MA untuk kutipan langsung saat Anda menyusun dokumen resmi.
Template klausul & checklist HR
Berikut contoh singkat klausul yang aman untuk digunakan (harus disesuaikan oleh tim legal perusahaan):
Contoh klausul PKWT (jangka waktu 2 tahun)
“Pihak Pertama (Perusahaan) dan Pihak Kedua (Pekerja) sepakat menjalin Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak … sampai … untuk pekerjaan [deskripsi pekerjaan yang jelas]. Setelah berakhirnya PKWT, Pihak Pertama wajib memberikan uang kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Contoh klausul kompensasi PKWT
“Dalam hal perjanjian berakhir sesuai masa yang disepakati atau berakhir lebih cepat karena penyelesaian pekerjaan, Pihak Kedua berhak menerima uang kompensasi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan (PP 35/2021 dan ketentuan berikutnya).”
Checklist kepatuhan HR untuk PKWT & PHK
- Pastikan alasan penggunaan PKWT terdokumentasi (pekerjaan proyek/slek).
- Jangan masukkan klausul probation pada PKWT.
- Catat tanggal efektif, durasi, dan opsi perpanjangan.
- Siapkan skema perhitungan kompensasi.
- Siapkan dokumen untuk PHK: pemberitahuan, mediasi, bukti efisiensi.
Rangkuman Talentiv
Aturan turunan UU Cipta Kerja PKWT PHK membutuhkan tindakan proaktif dari dua pihak:
- Untuk HR & Perusahaan: segera audit semua PKWT yang ada; sesuaikan klausul; hapus probation pada PKWT; siapkan skema pembayaran kompensasi; dokumentasikan alasan penggunaan PKWT; siapkan SOP PHK yang sesuai PP 35/2021.
- Untuk Pekerja & Serikat: simpan kontrak, catat bukti kerja, minta penjelasan jika klausul tidak jelas; bila hak dilanggar, lakukan mediasi Disnaker atau advokasi hukum.
Aturan turunan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi kedua pihak — fleksibilitas bagi perusahaan sekaligus perlindungan dasar bagi pekerja. Pastikan selalu merujuk ke dokumen resmi (PP 35/2021, teks UU terkait) dan konsultasikan dengan penasihat hukum bila ada keraguan