Status Kerja Magang: Legalitas, Hak & Risiko Praktik di Indonesia

Table of Contents

Status kerja magang di Indonesia kerap menimbulkan pertanyaan, baik dari peserta maupun perusahaan. Apakah magang termasuk hubungan kerja formal? Apakah peserta magang berhak atas gaji, jaminan sosial, atau perlindungan hukum? Di tengah meningkatnya kebutuhan pengalaman kerja bagi mahasiswa dan lulusan baru, pemahaman tentang status kerja magang menjadi sangat penting.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap berdasarkan peraturan perundang-undangan, praktik di lapangan, serta tips agar pengalaman magang menjadi langkah awal karier yang bermakna.

Landasan Hukum & Definisi Magang

Status kerja magang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada Pasal 11 dijelaskan bahwa pemagangan merupakan bagian dari pelatihan kerja yang dilakukan di dalam atau di luar perusahaan. Kemudian, Pasal 22 menyatakan bahwa magang tidak menciptakan hubungan kerja secara formal sebagaimana karyawan tetap atau kontrak, kecuali jika tidak disertai perjanjian tertulis. Dengan demikian, status kerja magang bersifat pelatihan dan bukan hubungan kerja yang menghasilkan hak-hak sebagaimana pekerja formal.

Permenaker No. 6 Tahun 2020 memperkuat landasan hukum ini. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa magang merupakan proses pembelajaran bagi peserta untuk mengembangkan keterampilan dan pengalaman kerja secara langsung di dunia industri.

Perjanjian Magang & Legalitas Formal

Status kerja magang yang sah harus dibuktikan dengan adanya perjanjian magang tertulis. Dalam Pasal 22 ayat 3 UU Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa jika tidak terdapat perjanjian tertulis, maka hubungan tersebut dianggap sebagai hubungan kerja. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk membuat perjanjian magang yang mencakup:

  • Tujuan dan program pemagangan
  • Hak dan kewajiban peserta
  • Durasi magang
  • Waktu kerja
  • Kompensasi atau uang saku
  • Jaminan keselamatan kerja dan jaminan sosial

Perjanjian magang juga sebaiknya ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum hari pertama pemagangan dimulai. Perusahaan wajib menyampaikan isi perjanjian secara transparan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Dokumen ini juga dapat menjadi dasar jika terjadi perselisihan antara peserta dan penyelenggara magang.

Selain itu, perjanjian magang perlu dilengkapi dengan lampiran rencana program kerja, pembagian jadwal harian atau mingguan, serta format evaluasi atau pelaporan hasil magang. Hal ini membantu memastikan bahwa tujuan pembelajaran tercapai dan peserta memperoleh pengalaman yang benar-benar relevan.

Secara administratif, perusahaan penyelenggara magang juga disarankan untuk mendaftarkan program magang ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau platform pemagangan nasional. Pendaftaran ini dapat memperkuat posisi legal perusahaan dalam menyelenggarakan magang dan mencegah tuduhan penyalahgunaan tenaga kerja.

Tidak kalah penting, dalam perjanjian magang juga harus dicantumkan klausul tentang kerahasiaan data dan non-kompetisi jika peserta magang akan mengakses informasi sensitif. Ini memberikan perlindungan tambahan baik bagi perusahaan maupun peserta.

Dengan menyusun perjanjian magang secara benar dan lengkap, baik peserta maupun perusahaan akan memiliki pegangan hukum yang kuat. Status kerja magang pun akan lebih jelas, sah, dan menghindari konflik.

Ketentuan Teknis Program Magang

Status kerja magang di Indonesia hanya bisa dilakukan jika memenuhi beberapa syarat teknis, antara lain:

  • Peserta berusia minimal 17 tahun (13–17 tahun wajib izin orang tua)
  • Jumlah peserta magang maksimal 20% dari total jumlah karyawan
  • Proporsi kegiatan: minimal 75% praktik kerja dan maksimal 25% teori
  • Durasi magang maksimal 12 bulan
  • Jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan tidak termasuk lembur wajib

Ketentuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tujuan belajar dan produktivitas perusahaan.

Hak Peserta Magang

Status kerja magang memberikan peserta sejumlah hak yang diatur secara hukum dan etika profesional. Hak-hak tersebut meliputi:

  • Bimbingan langsung dari mentor atau pembimbing
  • Lingkungan kerja yang aman dan sesuai prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  • Kompensasi berupa uang saku, akomodasi, atau transportasi
  • Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK dan JKM, atau asuransi setara
  • Sertifikat pemagangan atau surat keterangan pengalaman kerja

Status kerja magang tidak sama dengan karyawan tetap, namun peserta tetap memiliki hak yang harus dilindungi.

Kewajiban Peserta Magang

Kewajiban Peserta Magang

Status kerja magang juga membawa sejumlah kewajiban bagi peserta, antara lain:

  • Mematuhi tata tertib dan jadwal pemagangan
  • Menjalankan tugas sesuai program dan bimbingan
  • Menjaga etika kerja dan nama baik perusahaan
  • Menyelesaikan masa pemagangan sesuai durasi yang ditentukan
  • Aktif memberikan laporan perkembangan secara berkala sesuai format evaluasi
  • Menjaga kerahasiaan informasi atau data perusahaan yang diakses
  • Mengikuti sesi pelatihan atau pembekalan yang telah ditentukan dalam program
  • Memberikan umpan balik terhadap pelaksanaan magang sebagai bentuk kontribusi perbaikan program

Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci sukses pemagangan. Kewajiban ini tidak hanya untuk mendisiplinkan peserta, tetapi juga sebagai simulasi tanggung jawab profesional yang akan dihadapi di dunia kerja nyata. Peserta yang dapat menunjukkan dedikasi dan kepatuhan pada kewajiban ini cenderung lebih dipertimbangkan untuk direkrut menjadi karyawan tetap setelah program selesai..

Praktik Lapangan & Risiko Eksploitasi

Status kerja magang idealnya menjadi sarana pembelajaran, namun praktik di lapangan kadang berbeda. Banyak peserta magang mengeluhkan:

  • Beban kerja yang setara bahkan melebihi karyawan tetap
  • Tidak mendapatkan uang saku
  • Tidak ada pembimbing resmi
  • Tidak memperoleh surat pengalaman
  • Ketidakjelasan status setelah program selesai

Beberapa perusahaan bahkan menggunakan magang sebagai cara untuk menghindari kewajiban memberikan upah minimum. Jika tidak diatur dengan baik, status kerja magang bisa menjadi celah eksploitasi.

Magang vs Pekerja Formal

Status kerja magang berbeda dari status karyawan tetap atau kontrak. Namun, dalam beberapa kasus, jika:

  • Tidak ada perjanjian tertulis
  • Tugas yang diberikan bukan untuk belajar, tetapi produksi penuh
  • Tidak ada bimbingan

Maka secara hukum, hubungan tersebut bisa dikategorikan sebagai hubungan kerja formal. Hal ini mengharuskan perusahaan memberikan hak-hak sebagaimana pekerja lainnya.

Status kerja magang tidak boleh disalahgunakan, baik oleh perusahaan maupun peserta.

Tips Agar Magang Sukses dan Potensi Jadi Karyawan Tetap

Status kerja magang bisa menjadi pintu masuk menuju karier profesional jika peserta:

  • Aktif menunjukkan inisiatif
  • Bertanggung jawab terhadap tugas, waktu, dan kehadiran
  • Membangun relasi baik dengan mentor dan rekan kerja
  • Mampu menyampaikan ide dan kontribusi nyata
  • Mengumpulkan portofolio kerja selama magang
  • Konsisten dalam sikap positif, etika kerja, dan semangat belajar
  • Terbuka terhadap masukan dan cepat belajar dari kesalahan
  • Meminta feedback dan menunjukkan bahwa mereka bisa berkembang
  • Mencari tahu peluang rekrutmen internal sebelum masa magang berakhir
  • Tetap menjaga performa hingga hari terakhir

Tips-tips ini tidak hanya membuat pengalaman magang lebih bermakna, tetapi juga meningkatkan kemungkinan peserta dilirik sebagai kandidat kuat untuk posisi permanen. Banyak perusahaan mempertimbangkan peserta magang yang berkinerja tinggi untuk diangkat menjadi karyawan kontrak atau tetap.ang yang berkinerja tinggi untuk diangkat menjadi karyawan kontrak atau tetap.

Studi Kasus & Ilustrasi

Contoh:

  • PT A mengadakan program magang berdurasi 6 bulan, dengan pembimbing dan jadwal yang jelas, serta memberikan uang saku dan sertifikat. Hasilnya, 30% peserta diterima menjadi karyawan.
  • PT B tidak membuat perjanjian tertulis, memberi beban kerja tinggi, dan tidak memberi kompensasi. Setelah dilaporkan ke Disnaker, perusahaan dikenai sanksi administratif.

Status kerja magang yang sehat menciptakan hubungan win-win antara peserta dan perusahaan.

Rangkuman Talentiv

Status kerja magang memiliki kedudukan hukum yang jelas, namun praktiknya sangat bergantung pada kesadaran perusahaan dan kesiapan peserta. Pemagangan bukan hanya sarana untuk “mendapat pengalaman”, tapi juga untuk membangun fondasi profesional yang kuat. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak, kewajiban, dan batasan hukum agar proses magang berjalan adil, efektif, dan berpotensi membuka peluang karier.

Status kerja magang bukanlah celah untuk mengeksploitasi, melainkan jembatan untuk masa depan yang lebih baik.