
Jenis status pekerja merupakan fondasi penting dalam hubungan industrial di Indonesia. Setiap status apakah karyawan tetap, kontrak, magang, atau freelance—mempunyai konsekuensi hukum, hak, dan kewajiban yang berbeda. Kesalahan dalam menetapkan jenis status pekerja bisa berdampak serius pada perusahaan dan karyawan, baik dari sisi hukum maupun operasional. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai jenis status pekerja sangat krusial bagi tim HR, pemilik usaha, maupun pekerja itu sendiri.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas jenis status pekerja yang diakui di Indonesia berdasarkan regulasi terbaru, termasuk hak dan perlindungan yang melekat pada masing-masing jenis. Artikel ini juga menyajikan panduan praktis untuk menentukan jenis status pekerja yang tepat dan legal, disertai studi kasus dan perbandingan visual untuk memperjelas implementasinya.
Daftar Jenis Status Pekerja di Indonesia
Jenis status pekerja yang umum dijumpai dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia antara lain:
- Magang (Internship)
- PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) – dikenal juga sebagai karyawan kontrak
- PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) – karyawan tetap
- Pekerja paruh waktu (Part-time)
- Harian Lepas (Casual Workers)
- Freelance / Pekerja Lepas
- Outsourcing / Alih Daya
- Volunteer / Sukarelawan
Masing-masing jenis status pekerja memiliki karakteristik, hak, dan dasar hukum yang berbeda. Penempatan yang salah dapat menyebabkan pelanggaran ketenagakerjaan.
Tabel Perbandingan Jenis Status Pekerja
| Status Pekerja | Definisi Singkat | Durasi | Hak Utama | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|
| Magang | Latihan kerja, bukan hubungan kerja | 3-12 bulan | Sertifikat, uang saku (opsional) | Permenaker 36/2016 |
| PKWT | Kontrak untuk pekerjaan tertentu | Maks 5 tahun | Cuti proporsional, THR | UU Cipta Kerja, PP 35/2021 |
| PKWTT | Kontrak tanpa batas waktu | Tidak terbatas | Cuti tahunan, THR, BPJS | UU Ketenagakerjaan |
| Part-Time | Waktu kerja < 40 jam/minggu | Fleksibel | Gaji proporsional, THR | Perjanjian Internal |
| Harian Lepas | Dibayar per hari, < 21 hari/bulan | Fleksibel | Gaji harian | UU Ketenagakerjaan |
| Freelance | Pekerja proyek mandiri | Sesuai proyek | Honorarium, tidak ada jaminan | Kontrak Sipil |
| Outsourcing | Tenaga kerja dari pihak ketiga | Bervariasi | Berdasarkan kontrak vendor | UU Ketenagakerjaan |
| Volunteer | Sukarela, tanpa kompensasi | Sukarela | Tidak ada hak normatif | Tidak diatur |
Definisi dan Karakteristik

(1) Magang adalah pelatihan kerja yang tidak membentuk hubungan kerja, peserta magang bukan karyawan, meski tetap tunduk pada tata tertib kerja dan mendapatkan bimbingan.
(2) PKWT diperuntukkan bagi pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau tidak terus-menerus. Jenis status pekerja ini memiliki masa kerja terbatas maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan.
(3) PKWTT adalah hubungan kerja dengan jangka waktu tidak tertentu. Jenis status pekerja ini digunakan untuk posisi strategis dan berkelanjutan. Karyawan tetap berhak atas pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
(4) Part time memiliki waktu kerja kurang dari standar 40 jam/minggu. Jenis status pekerja ini umum pada mahasiswa atau pekerja tambahan.
(5) Harian lepas bekerja jika dipanggil, dibayar per hari, dan tidak memiliki jaminan kepastian kerja jangka panjang.
(6) Freelance bekerja berdasarkan proyek tertentu, tanpa kewajiban jam kerja tetap. Jenis status pekerja ini umumnya tidak mendapat jaminan sosial atau hak normatif.
(7) Outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan ke vendor pihak ketiga. Karyawan outsourcing secara hukum merupakan tanggung jawab vendor.
(8) Volunteer bekerja secara sukarela tanpa imbalan materi. Jenis status pekerja ini biasa dijumpai di NGO, acara sosial, atau kegiatan kemanusiaan.
Hak dan Kewajiban Tiap Status
Jenis status pekerja memengaruhi cakupan hak normatif, antara lain:
| Status Pekerja | Hak yang Diperoleh | Kewajiban Utama |
| Magang | Sertifikat, pelatihan kerja, uang saku (opsional) | Mentaati peraturan magang, bersikap disiplin |
| PKWT | Cuti proporsional, THR, BPJS | Mematuhi kontrak kerja sesuai jangka waktu, menjalankan pekerjaan sesuai tugas |
| PKWTT | Cuti tahunan, THR, BPJS, pesangon, upah tetap | Loyalitas jangka panjang, taat peraturan perusahaan |
| Part-Time | Upah proporsional, THR (jika memenuhi syarat) | Hadir sesuai jadwal, menyelesaikan pekerjaan yang disepakati |
| Harian Lepas | Upah harian, tidak ada tunjangan tetap | Siap dipanggil kapan saja, fleksibel, tidak menuntut jangka panjang |
| Freelance | Honorarium per proyek, fleksibilitas waktu | Menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan kontrak |
| Outsourcing | Hak sesuai kontrak dengan vendor | Tunduk pada aturan vendor dan pengguna jasa |
| Volunteer | Tidak memiliki hak normatif | Menjalankan kegiatan secara sukarela, menjaga etika sosial |
er tidak secara otomatis mendapatkan hak-hak tersebut kecuali disepakati dalam kontrak.
Regulasi dan Konversi Status

Regulasi tentang jenis status pekerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), dan turunannya seperti PP 35/2021. Ketentuan utama yang perlu diperhatikan:
- PKWT tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika digunakan untuk pekerjaan permanen, maka rawan gugatan hukum.
- Konversi otomatis ke PKWTT: Jika pekerja kontrak terus diperpanjang melebihi 5 tahun atau tanpa jeda legal, maka ia berhak menjadi pekerja tetap (PKWTT).
- Pencatatan wajib ke Disnaker: Semua bentuk kontrak harus dilaporkan secara tertulis untuk mendapatkan pengesahan legal.
- Outsourcing dibatasi: Hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan, dan perusahaan pengguna tidak boleh memperlakukan karyawan vendor seperti karyawan internal.
Konversi status sering kali menjadi akar konflik industrial, terutama dalam kasus kontrak kerja fiktif atau penggunaan pekerja lepas untuk tugas tetap. HR perlu memahami sinyal-sinyal pelanggaran kontraktual agar dapat menghindari risiko hukum.
Studi Kasus Relevan
- Pekerja PKWT dikontrak lebih dari 5 tahun → Dianggap PKWTT → Wajib pesangon.
- Freelancer tanpa kontrak tertulis → Terjadi sengketa pembayaran → Sulit dituntaskan.
- Magang digunakan untuk menutupi kekurangan tenaga kerja reguler → Pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
- PKWT diperpanjang berulang kali tanpa jeda atau pembaruan kontrak → Dianggap sebagai hubungan kerja tetap.
- Pekerja paruh waktu yang bekerja lebih dari 40 jam/minggu secara rutin → Berpotensi dianggap sebagai pekerja penuh waktu → Wajib perlakuan seperti PKWTT.
- Karyawan outsourcing diminta mengikuti aturan internal perusahaan pengguna → Jika terlalu mendalam, dapat dianggap hubungan kerja langsung → Risiko hukum bagi perusahaan pengguna.
- Volunteer yang diberi honor atau tunjangan tetap → Potensi disalahartikan sebagai pekerja tetap → Perlu kejelasan status hukum.
Implikasi Praktis untuk HR dan Pekerja

- HR perlu mengevaluasi kontrak dan status pekerja secara berkala untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum, terutama pada pekerja kontrak, paruh waktu, atau outsourcing.
- Gunakan checklist status pekerja saat merekrut:
- Durasi pekerjaan?
- Jam kerja?
- Apakah pekerjaan utama perusahaan?
- Dibayar tetap atau fleksibel?
- Dokumentasi yang jelas dan kontrak tertulis sangat krusial. Hindari perekrutan informal, terutama untuk status freelance dan paruh waktu.
- HR wajib melaporkan PKWT ke Disnaker agar menghindari risiko konversi otomatis ke PKWTT.
- Tinjau kembali penggunaan status magang atau volunteer. Jangan digunakan sebagai pengganti pekerja tetap.
- Untuk pekerja:
- Pahami jenis status Anda agar bisa memperjuangkan hak normatif secara sah.
- Jika merasa status tidak sesuai kenyataan (misal: kerja full-time tapi status magang), dokumentasikan dan konsultasikan ke serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum.
- Minta salinan kontrak dan pastikan klausul tidak merugikan Anda.
- Perusahaan sebaiknya menyediakan SOP perekrutan dan penilaian status pekerja. Ini penting agar tim HR memiliki panduan saat menyusun kontrak dan mengevaluasi posisi kerja.
- Gunakan sistem HRIS untuk memonitor masa kerja dan status hukum setiap karyawan, sehingga tidak terjadi kelalaian administratif.
Rangkuman Talentiv
Jenis status pekerja merupakan komponen penting dalam praktik ketenagakerjaan yang adil, legal, dan efisien. Pemilihan jenis status pekerja yang tepat tidak hanya berdampak pada operasional HR, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pekerja. Baik perusahaan maupun pekerja harus memahami perbedaan antara PKWT, PKWTT, magang, freelance, dan lainnya agar tidak terjadi pelanggaran atau kerugian.
Dengan memahami jenis status pekerja secara menyeluruh, perusahaan dapat mengelola SDM secara legal dan strategis, sementara pekerja dapat memperjuangkan haknya sesuai regulasi yang berlaku.