
Cuti kerja adalah hak dasar setiap karyawan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia. Sayangnya, masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya memahami hak-hak cuti yang dimilikinya. Akibatnya, tak jarang terjadi konflik antara karyawan dan pihak perusahaan terkait pengajuan atau pelaksanaan cuti.
Artikel ini dibuat oleh Talentiv sebagai panduan komprehensif mengenai cuti kerja, mulai dari jenis-jenis cuti, dasar hukum, hak dan kewajiban, hingga prosedur pengajuan yang tepat. Dengan memahami isi artikel ini, Anda diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengelola cuti secara profesional.
📌 Statistik Penting:
- 72% perusahaan di Jakarta melanggar hak cuti karyawan (Survei Kemnaker 2024).
- Hanya 35% karyawan yang tahu cara mengajukan cuti sesuai prosedur.
Dasar Hukum Cuti Kerja
Cuti kerja diatur dalam beberapa regulasi utama yang menjadi acuan perusahaan dan pekerja, di antaranya:
- Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Mengatur secara umum hak-hak cuti, termasuk cuti tahunan dan cuti khusus.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 35 Tahun 2021)
- Memberikan penyesuaian ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya diatur dalam UU No. 13/2003.
- Peraturan Perusahaan/PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
- Biasanya menetapkan kebijakan cuti lebih rinci yang disesuaikan dengan kondisi internal perusahaan.
Jenis-Jenis Cuti Kerja di Indonesia (2025)
A. Cuti Wajib (Dibayar Perusahaan)
Jenis Cuti | Durasi | Syarat |
---|---|---|
Tahunan | 12 hari/tahun | Minimal bekerja 1 tahun |
Sakit | Sesuai anjuran dokter | Surat dokter asli |
Melahirkan | 3 bulan | Untuk karyawan perempuan |
Menikah | 3 hari | Bukti pernikahan |
Besar | 2 bulan | bekerja lebih dari 6 tahun |
Haid | 2 hari/bulan | Tidak perlu surat dokter |
B. Cuti Khusus
Jenis Cuti | Durasi | Catatan |
---|---|---|
Vaksinasi | 1 hari/suntik | Wajib lampirkan undangan vaksin |
Bencana Alam | 2 minggu | Butuh laporan RT/RW |
Psikologis | 3-7 hari | Rekomendasi psikolog klinis |
C. Cuti Tanpa Gaji
- Untuk keperluan pribadi (misal: kuliah, haji).
- Maksimal 30 hari/tahun (sesuai persetujuan perusahaan).
Hak Cuti Berdasarkan Status Karyawan
Hak | Karyawan Tetap | Karyawan Kontrak |
---|---|---|
Cuti tahunan | 12 hari/tahun | 1 hari/bulan |
Cuti sakit | Dibayar penuh | Tidak ada (kecuali kecelakaan kerja) |
Cuti melahirkan | 3 bulan | Tidak berlaku |

Catatan:
- Karyawan kontrak tidak berhak cuti tahunan kecuali diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Cara Mengajukan Cuti agar Disetujui (Step-by-Step)
Langkah 1: Cek Kalender Perusahaan
- Hindari peak season (misal: akhir tahun di retail).
- Ajukan minimal 2 minggu sebelum cuti (kecuali darurat).
Langkah 2: Siapkan Dokumen
📎 Cuti tahunan: Formulir internal.
📎 Cuti sakit: Surat dokter + resep.
📎 Cuti melahirkan: Surat keterangan hamil dari bidan/dokter.
Langkah 3: Ajukan via Email + CC HRD
📥 Template Email Pengajuan Cuti:

Langkah 4: Negosiasi (Jika Ditolak)
Tips:
- Tawarkan solusi: “Saya bisa selesaikan proyek X sebelum cuti.”
- Gunakan pendekatan personal: “Ini cuti pertama saya dalam setahun.”

Hak dan Kewajiban Karyawan serta Perusahaan
- Hak Karyawan:
- Mengambil cuti sesuai aturan tanpa ancaman pemotongan gaji (terkait cuti tahunan, sakit, dan melahirkan).
- Mendapat pengganti cuti dalam bentuk kompensasi jika cuti tidak diberikan.
- Kewajiban Karyawan:
- Mengajukan cuti secara resmi.
- Tidak menyalahgunakan cuti (misalnya, cuti sakit padahal bepergian).
- Kewajiban Perusahaan:
- Menyediakan hak cuti sesuai hukum dan perjanjian kerja.
- Memberi informasi transparan tentang kebijakan cuti.
Baca Juga: Aturan Lembur Lengkap 2025
Studi Kasus Nyata
Kasus 1: Karyawan di perusahaan startup ditolak cuti karena “proyek penting”.
Solusi: Ajukan ulang dengan bukti telah menyiapkan handover dokumen.
Kasus 2: HRD menolak cuti haid karena dianggap “tidak penting”.
Solusi: Laporkan ke Disnaker via app Lapor! dengan screenshot bukti chat.
Apakah Cuti Tahunan Bisa Dicicil?
Ya, maksimal 2x cicilan (misal: 6 hari + 6 hari).
Apakah cuti tahunan bisa hangus?
Ya, tergantung kebijakan internal perusahaan. Biasanya, cuti tahunan tidak diakumulasi lebih dari 1-2 tahun.
Apakah cuti memengaruhi gaji?
Tidak, selama cuti tersebut merupakan hak yang diatur dalam undang-undang.
Bisakah cuti tahunan diuangkan?
 Tidak, kecuali diatur dalam perjanjian kerja.
Rangkuman Talentiv
Memahami hak cuti kerja sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan karyawan.
Dengan mengetahui jenis-jenis cuti, dasar hukumnya, serta prosedur yang benar, Anda dapat memanfaatkan hak ini secara optimal dan menghindari konflik kerja.
Baik karyawan maupun perusahaan perlu saling memahami dan menghormati hak serta kewajiban masing-masing agar tercipta lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Jangan ragu untuk mengonsultasikan kebijakan cuti di perusahaan Anda dengan HRD atau melihat langsung peraturan perundang-undangan yang berlaku.